Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang memiliki Ijin Operasional seperti telah tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang Nomor : 445/1580/XII/2017 tentang Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit berlaku s/d 28 Desember 2020.
Status akreditasi Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang adalah Terakreditasi Perdana
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang Nomor : 445/1580/XII/2017 tentang Ijin Operasional Tetap Rumah Sakit berlaku s/d 28 Desember 2020, maka Rumah Sakit Islam ditetapkan sebagai rumah sakit dengan klasifikasi Rumah Sakit Umum Tipe D
Dalam hal pendanaan pasien, Rumah Sakit Islam Al-Ikhlas Pemalang bekerjasama dengan:
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- JAMKESDA
- Jasa Raharja